c. OHS / SMK3

Rambu Keselamatan ( Safety Sign )

Definisi

Rambu-rambu keselamatan adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.

Kegunaan

  1. Menarik perhatian terhadap adanya kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
  3. Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
  4. Mengigatkan para karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri
  5. Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan berada.
  6. Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.

Landasan Hukum

  1. Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b.

“ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “

  1. Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4.

“ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “

Standar Rambu Keselamatan

Terdapat beberapa standar acuan pemasangan rambu keselamatan di tempat kerja diantaranya adalah :

  1. ANSI Standard
  2. ISO Standard
  3. British Standard
  4. Hazmat & NFPA Standard
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
  6. Rambu Lalu Lintas
  7. MO Standard

PENGELOMPOKAN RAMBU

Kelompok rambu-rambu dibagi dalam tiga bagian yakni :

  1. PERINTAH Berupa : Larangan , kewajiban
  2. WASPADA Berupa : Bahaya, Peringatan, perhatian
  3. INFORMASI

PETUNJUK PEMASANGAN RAMBU

  • Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi.
  • Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna keselamatannya.
  • Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan menjadi terlihat dengan jelas.
  • Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
  • Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan, tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
  • Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
  • Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah arus ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
  • Rambu-rambu yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari lantai.

JENIS RAMBU KESELAMATAN

Adapun jenis rambu dapat berupa :

  1. Rambu dengan SimboL
  2. Rambu dengan Simbol dan Tulisan
  3. Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan .

Rambu tulisan seharusnya digunakan apabila tidak adanya symbol  yang tersedia.

PEDOMAN UMUM RAMBU KESELAMATAN

Warna , Simbol dan Tulisan

Bentuk Geometri dan Maksudnya

Contoh 1

Contoh 2

Contoh 3

About andi wahyudin

Praktisi Mutu, HSE & Sustainability Perkebunan Karet & Kelapa Sawit

Diskusi

5 respons untuk ‘Rambu Keselamatan ( Safety Sign )

  1. terima kasih atas infonya..

    Posted by urza | 11 September 2011, 6:01 am
  2. Pak
    Jika pemberian rambu peringatan di area kerja, apakah itu termasuk jenis pengendalian risiko administratif..?
    Salam K3

    Posted by vdrik | 4 Juni 2014, 12:57 pm
  3. Pak,.boleh tau buku referensinya tidak pak,.saya butuh buat skripsi saya pak..trimakasih

    Posted by Rama adhitya nasa | 17 September 2014, 12:38 pm

Tinggalkan Balasan ke urza Batalkan balasan

It’s Me


The Best Way in Learning is by Sharing

Contact to Me