Untuk lebih menekankan efektivitas dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja / SMK3, maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 atau yang biasa disebut PP 50. PP 50 tersebut ditandatangani pada tanggal 12 April 2012 oleh Presiden Repubik Indonesia DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono. dimana pada tanggal 24 Mei 2012 dilakukan louching PP 50 oleh Bapak Menteri Muhaimin Iskandar dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kota Surabaya.
Dengan terbitnya PP 50 secara hirarki peraturan perundangan menggantikan peraturan yang berada di bawahnya yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja perubahan yang terdapat di PP 50, bisa dilihat dalam presentasi sebagai berikut :
Mas Andi
1. Prosedur wajib apa yang harus diterbitkan berdasarkan PP 50 tahun 2012 ini ?
2. Saya lagi mau mengintegrasikan Manual ISO 9001 & 14001 dengan SMK3 PP 50 ini. Ada masukan ?
Terimakasih
1. Prosedur2 PP 50/2012 cukup banyak co : prosedur identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko, prosedur identifikasi peraturan perundang-undangan dan evaluasinya, prosedur tanggap darurat termasuk rencana pemulihan keadaan darurat, prosedur pelaporan dan investigasi insiden dan lainnya…lengkapnya ditunggu di artikel saya bulan depan….hehehe…
2. Masukan : coba search di google mengenai contoh manual integrasi sebuah perusahaan mineral yg sangat bagus sekali…manual tersebut mengintegrasikan SMM, SML, SMK3, OHSAS, dan sistem manajemen lainnya…sangat bagus buat referensi…
Thanks kunjungannya…