c. OHS / SMK3

Jenis Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja

Sehat adalah nikmat ALLAH yang harus kita selalu ingat dan wajib untuk disyukuri. Banyak uang tapi tak sehat, siapapun tak menginginkannya,bukan?. Maka dari itu, Ingatlah selalu 5 perkara sebelum datang 5 perkara…salah satunya, Sehat sebelum Sakit….hehehe…jadi teringat lagunya Raihan…Demi Masa…Lagu yang bagus kandungan liriknya…Di pagi yang cerah ini, aku coba share tentang topik kesehatan kerja,nih….To the point aja,ya… bahwa dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), maka perusahaan diwajibkan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya. Adapun dasar hukum untuk kewajiban pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tertuang dalam :

UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 :

(1)   Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

          a.   keselamatan dan kesehatan kerja;

          b.   moral dan kesusilaan; dan

          c.   perlakuan  yang  sesuai  dengan  harkat  dan  martabat  manusia  serta  nilai-nilai agama.

(2)   Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

(3)   Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8 :

(1)   Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya

Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari :

1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja

Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. —–> Pasal 1

Tujuan : agar tenaga keria yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya juga dapat dijamin. ——> Pasal 2

Periode : Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja. ——> Pasal 2

2. Pemeriksaan kesehatan Berkala

Definisi : pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. ——–> Pasal 1

Tujuan :  untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga keria sesudah berada dalam pekerjaannya serta menilai kemungkinan adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. ——> Pasal 3

Periode : Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. ——> Pasal 3

3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus

Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. ——–> Pasal 1

Tujuan : untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. ——> Pasal 5

Periode : apabila terdapat keluhan- keluhan di antara tenaga kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balai- balainya atau atas pendapat umum di masyarakat. ——> Pasal 5

Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:

  1. tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
  2. tenaga kerja yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
  3. tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

Selengkapnya peraturan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, dapat didownload dengan mengklik disini,ya…

Moga bermanfaat,

Andi wahyudin

Praktisi QHSE MS Perkebunan

About andi wahyudin

Praktisi Mutu, HSE & Sustainability Perkebunan Karet & Kelapa Sawit

Diskusi

6 respons untuk ‘Jenis Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja

  1. Trims atas informasi Pak, kalo pemeriksaan Audiometri dan Spirometri termasuk dalam pemeriksaan berkala atau pemeriksaan khusus, dan berapa kali sekurang-kurangnya pemeriksaan tersebut harus dilakukan? Apakah ada peraturan terkait yang mengaturnya?

    Trims
    novis

    Posted by Novis | 13 Maret 2014, 7:09 am
  2. Terima Kasih Informasinya….maju terus….
    btmtas.blogspot.com

    Posted by Tasya Collection | 25 April 2014, 1:56 am
  3. Mantab sharingnya. Thanks.

    Posted by Syamsul Arifin | 25 Juni 2014, 11:37 pm
  4. Trims atas informasi Pak, kalo pemeriksaan Audiometri dan Spirometri termasuk dalam pemeriksaan berkala atau pemeriksaan khusus, dan berapa kali sekurang-kurangnya pemeriksaan tersebut harus dilakukan? Apakah ada peraturan terkait yang mengaturnya?

    Trims
    Azhar

    Posted by Azhar Suhendra | 26 Desember 2014, 6:28 am

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ping-balik: Parameter Pemeriksaan Kesehatan | abunajmu - 16 Juni 2014

Tinggalkan Balasan ke andi wahyudin Batalkan balasan

It’s Me


The Best Way in Learning is by Sharing

Contact to Me