Assalamualaikum…Gimana kabarnya rekan-rekan SHEQ dimana pun berada? Semoga selalu dalam keadaan sehat, selamat dan penuh kebarokahan hidup. Di awal April 2013, saya mau share tentang Baku Mutu Emisi Genset. Sebelumnya, kita coba review dulu pengetahuan mengenai Genset.
Genset adalah singkatan dari Generating Set. Fungsi genset ialah alat untuk membangkitkan tenaga listrik. Tenaga listrik yang dihasilkan didapat dari pengubahan tenaga mekanik menjadi tenaga listrik. Di dunia industri, genset dimanfaatkan sebagai pengganti listrik / cadangan jika terjadi pemadaman listrik yang disediakan pihak Pembangkit Listrik Negara atau PLN.
Baik di Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Karet memiliki mesin genset. Fungsi genset di Pabrik Karet untuk cadangan suplai listrik jikalau listrik PLN mati. Sedangkan fungsi genset di Pabrik Kelapa Sawit adalah :
- Sebagai engine cadangan untuk melakukan start awal pengolahan dalam pengoperasian boiler sebelum turbin beroperasi.
- Membantu meringankan beban pada saat tekanan boiler turun.
-
Menampung beban pengolahan pada akhir proses dimana turbin akan stop.
Dalam implementasi Sistem Manajemen Lingkungan, pengujian emisi genset merupakan salah satu kegiatan dalam pemantauan dan pengukuran lingkungan. Hal ini dikarenakan bahan bakar genset menggunakan solar yang mana penggunaan cenderung mendatangkan efek tidak baik karena dapat memicu timbulnya gas karbon dioksida yang berpotensi menyebabkan timbulnya polusi serta pencemaran lingkungan.
Baku mutu emisi genset tertuang dalam Permen LH no 21 Thn 2008 – Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Thermal. Penggunaan genset menjadi salah satu bagian dari kegiatan Pusat Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD. PLTD adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar cair (minyak) yang menghasilkan tenaga berupa gas hasil pembakaran udara terkompresi yang digunakan untuk mengubah energi gerak Luncur Piston menjadi energi putar pada poros engkol yang selanjutnya digunakan untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
Berikut adalah Baku Mutu Emisi Genset.
Lampiran IVA Permen LH no 21 Tahun 2008
Lampiran IVB Permen LH no 21 Tahun 2008
Nah, kok ada dua standar Baku Mutu Emisi Genset ? yang mana harus digunakan?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dilihat di Pasal 5 sebagai berikut :
Pasal 5
Bagi usaha dan/atau kegiatan unit pembangkit tenaga listrik termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang:
a. telah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.
b. perencanaannya disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan beroperasi setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan wajib memenuhi Baku Mutu Emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran B paling lama tanggal 1 Januari 2015;
c. perencanaannya disusun dan beroperasi setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini berlaku baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.
Semoga bermanfaat.
Terima Kasih,
Andi wahyudin
hallo pak…salam kenal.
Pernah tau gak pak, kalau proper menggunakan baku mutu emisi untuk usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam Permenlh No 13 tahun 2009…Kalau KLH aja salah menerapkan peraturan, rasanya mengesalkan, kita belajar aturan yang ada….suka-suka lu pade aja deh pemerintah…..
benar,pa…saya belum update postingan infonya terkait hal diatas…
Permen LH no. 13 tahun 2009 adalah untuk mengatur tentang berapa kali genset diuji, silakan anda lihat peraturannya….namun jika di dokumen lingkungan anda menyatakan pengujian genset setiap 6 bulan sekali..ya udah itu yang dipakai…
Untuk pemantauan sumber emisi dalam Peraturan Menteri no 06 Tahun 2013 – PROPER menyebutkan bahwa “ Untuk sektor yang belum mempunyai baku mutu spesifik mengacu kepada baku mutu Amdal atau UKL-UPL, jika dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak mencantumkan baku mutu maka menggunakan baku mutu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 Lampiran V huruf B., kecuali genset mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 Lampiran I huruf a.”
halo semuanya,
kalau untuk industri garment, ketentuan mengenai pengujian emisi genzet diatur dimana ya?
kalau permen13 tahun 2009 apakah hanya mengatur emisi di bidang usaha migas saja?
pengetahuan saya mengenai emisi blm ada, terimakasih atas infonya
Kalo analisa baku mutu genset ada 5 parameter, ternyata 1 parameter di atas ambang batas, bagaimana nilai propernya apakah 80% atau langsung 0% ?
info yg menarik, keep posting 🙂
OK
Selamat Siang semuanya,.. mau nanya nih siapa yang tahu, tolong dijawab, mohon bantuannya ya,…
Saya dapat ini dari materi PROPER, sumber http://skpd.batamkota.go.id/dampaklingkungan/files/2014/09/3.-KRITERIA-UDARA-2014-rev.pdf. yang mau saya tannyakan ini sumbernya dari peraturan mana ya? saya cari kok gak ketemu. terima kasih.
4.Sumber emisi tidak wajib dipantau:
a.Internal Combustion Engine(Genset,Transfer Pump Engine) :
•kapasitas < 100 HP (76,5 KVA); atau
•beroperasi < 1000 jam/ tahun; atau
•yang digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan, kegiatan pemeliharaan < 200 jam/ tahun;
b.Exhaust Laboratorium Fire Assay;
pa kris, lihat lampiran II Permen LH no 06 Thn 2013 – PROPER. tHX
kalau kapasitas genset kecil, sebaiknya diuji berapa kali yaa?karna genset juga jarang dipakai juga
klo kapasitas kecil & jarang dipakai tidak wajib memantau emisinya,bu…
Untuk genset dengan output 5 KW yang digunakan untuk pengelasan dan dalam setahun beroperasi kurang dari 200 jam apakah tidak wajib pantau seperti yang tertulis di lampiran II Permen LH 06 tahun 2013 ttg Proper. Thank
tolong di update dong agar jangan salah persepsi……………….
bagaimana cara untuk membuat permohonan uji Gas Emisi ( Genzet )
bisa tolong dibantu