Dalam peraturan perundang-undangan yakni keputusan kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan nomor : Kep-05/BAPEDAL/09/1995 mengenai Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) telah diterangkan mengenai simbol LB3 sebagai berikut :
SIMBOL
|
ARTI |
KETERANGAN
|
|
Limbah B3 Mudah Meledak
|
Dipasang pada kemasan limbah B3 yang mudah meledak, misalnya : Buangan limbah dari pabrik peledak
|
|
Limbah B3 Cairan Mudah Terbakar
|
Dipasang pada kemasan limbah B3 cair yang mudah terbakar secara spontan misalnya : pelumas bekas, Buangan pelarut benzene, toluene, aceton
|
|
Limbah B3 padatan mudah terbakar
|
Dipasang pada kemasan limbah B3 padatan yang bersifat mudah terbakar secara spontan Misalnya : buangan magnesium
|
|
Limbah B3 Reaktif
|
Dipasang pada kemasan limbah B3 yang akan mengalami reaksi hebat jika bercampur dengan bahan yang lain. Misalnya : perklorat, metil keton peroksida
|
|
Limbah B3 Beracun
|
Dipasang pada kemasan limbah B3 yang bersifat meracuni, melukai atau membuat cacat sampai membunuh mahluk hidup baik jangka pendek atau panjang misalnya :sisa pestisida dalam wadahnya
|
|
Limbah B3 Infeksi
|
Dipasang pada kemasan limbah B3 yang mengandung atau terinfeksi kuman penyakit Misalnya : Jarum Suntik bekas, Bekas Perban
|
|
Limbah B3 Korosi |
Dipasang pada kemasan limbah B3 Limbah yang dalam kondisi asam atau basa (pH < dari 2 atau pH > dari 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat mengkaratkan (mengkorosikan) logam. Misalnya : sisa asam cuka , sisa asam cuka |
Baca ini update-nya di https://abunajmu.wordpress.com/2014/03/14/pp-lingkungan-dalam-sml/
Moga bermanfaat,
Salam QHSE
Andi Wahyudin
About andi wahyudin
Praktisi Mutu, HSE & Sustainability Perkebunan Karet & Kelapa Sawit
blog anda mudah dimengerti dan informatif
MAKASIH…
Kayaknya kurang satu simbol, kalo ngga salah simbol limbah B3 campuran
bermanfaat banget, makasih ya..
ya sama2…
kl batubara simbolnya apa pak?
Klo limbah batu bara termasuk mudah meledak, mudah terbakar, korosif, dan juga mengandung racun.
Pak, untuk simbol LB3 yang KOSONG, bapak punya file gambarnya tidak? Thanks..
ngga punya sy…
Kalau ga salah,menurut regulasi baru tahun 2013, simbol tersebut berubah untuk penggunaannya seperti minyak pelumas bekas sudah tidah boleh lagi menggunakan simbol beracun melainkan cairan mudah terbakar sedangkan limbah b3 padat menggunakan simbol padatan mudah terbakar. simbol beracun dilarang disandingkan dengan simbol mudah terbakar atau padatan mudah terbakar. Simbol beracun hanya boleh disandingkan dengan simbol infeksius. dsb dsb..
Dari informasi bahwa terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tahun 2013 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Saya belum tahu , apakah informasi yang Bapak sampaikan juga termuat dalam RPP tersebut.
Makasih,
Salam SHEQ
Andi wahyudin
Apakah limbah abu batubara masih mudah terbakar ? kalau Sludge dari limbah agar diberi simbol apa ? tks
Penentuan kategori jenis limbah dapat didasarkan kepada material awalnya, contoh PELUMAS BEKAS, material dasarnya adalah HidroCarbon ( Dari Minyak Bumi )…Maka limbahnya, ditetapkan jenis Cairan Mudah Terbakar walaupun kenyataannya Titik Nyalanya tinggi ( > 200 C ) …. Thanks
dear bapak,
Apakah bapak ada sop penyimpanan limbah b3 dan sop tanggap darurat nya?
Kalau bpk ada dan berkenan tolong di kirim ke email saya dan sekalian dgn no. Rek. nya ya pak, ntar saya trnsfr deh tnda trima kasih nya. Tks.
Regard
Eva
ok
kenapa warna simbolnya tdk sesuai dengan permen lh 03 th 2008?,…mohon dijelaskan bung…
Simbol antara Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) dan Limbah B3 berbeda yg diatur dengan regulasi yg berbeda juga…
Malam pak, bisa share simbol limbah b3 terbaru sesuai kepmen 14 th 2013 pak,,, mksih bntuannya.
iya Pak , mohon bantuannya share Simbol Limbah B3 sesuai permenLH no 14/2013
untuk simbol berbahaya bagi lingkungan tidak tercantum pak??